SKPI
Surat Keterangan Pendamping Ijazah
Saat kelulusan dari Perguruan Tinggi (baik Negeri maupun Swasta), mahasiswa akan
mendapatkan beberapa dokumen kelulusan seperti halnya Ijazah, Surat Keterangan Kelulusan
(SKL), Transkrip Akademik, dan dokumen lain yang berkaitan dengan profesi. Namun mulai
tahun akademik 2015 , selain mendapatkan dokumen tersebut di atas, mahasiswa akan
mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Menurut Permendikbud No. 81 Tahun 2014, SKPI merupakan dokumen yang memuat
informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi
bergelar. SKPI ini juga dapat dikatakan sebagai “Rekam Jejak Mahasiswa dalam
Perkuliahan”. Berbagai macam kegiatan mahasiswa selama perkuliahan dapat digambarkan di
SKPI.
Penerbitan SKPI ini didasari oleh adanya tiga Permendikbud, yakni :
Permendikbud No. 73 Tahun 2013,
Permendikbud No. 49 Tahun 2014, dan
Permendikbud No. 81 Tahun 2014.